
Website Resmi
Desa Sigeblog
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah
Administrator | 30 Desember 2021 | 639 Kali dibuka

Artikel
Administrator
30 Desember 2021
639 Kali dibuka
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Sosialisasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang tercantum pada Permendes Nomor 7 Tahun 2021 secara virtual pada Senin (20/9/2021).
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi kalangan onternal Kemendes PDTT ebelum disosialisasikan ke seluruh Indonesia.
Sugito menuturkan, pada tanggal 24 Agustus 2021 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
"Oleh karena itu arahan Pak Sekjen untuk kita semua internal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus tahu dan paham karena siapapun kita adalah bagian dari yang harus mensosialisasikan perioritas penggunaan Dana Desa tersebut," kata Sugito.
Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.
Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
"Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022," kata Sugito
Prioritas Penggunaan Dana Desa ini tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.
Prioritas Penggunaan Dana Desa selalu diatur setiap tahun sebelum masuk pada tahun anggaran baru sesuai dengan kondisi yang terjadi. Ditetapkannya regulasi ini pada 24 Agustus 2021 menunjukkan bahwa Kemendes PDTT bekerja dengan cepat bersama-sama dengan Kementerian dan Lembaga lainnya.
Beberapa diantaranya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kemenko PMK.
PERMENDES NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
2269

Populasi
2076

Populasi
0

Populasi
4345
2269
LAKI-LAKI
2076
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
4345
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
AKHMAD SUBANDI

Sekretaris Desa
MUHAMMAD ADAM

KASI PEMERINTAHAN
AL MAKRUF, AMd.kom

KASI PELAYANAN
ALI WAHYONO

KASI KESRA
AGIT DWI CAHYO, SP

KAUR PERENCANAAN
SARYANTI, AMd

KAU KEUANGAN
SUSI ROKHAYATI

KAUR UMUM DAN TU
MUHAMAD

STAF KAUR
NARSO

KADUS 1
REGAR BUDI PRATAMA

KADUS 2
RAGIL CAHYANTO

KADUS 3
NENDRIYONO

KADUS 4
SURATIN

KADUS 5
NAKIM



Desa Sigeblog
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
19.692 Kali dibuka
SOP Pelaksanaan Pemutakhiran Data SDGs Desa 2021...

8.343 Kali dibuka
Tatacara Pengajuan & Pemberian Rekomendasi Kegiatan Masyarakat...

2.319 Kali dibuka
CARA MENAMPILKAN BAGAN Struktur PEMERINTAH DESA pada Halaman...

1.804 Kali dibuka
Permendes No 2 Tahun 2016...

1.667 Kali dibuka
Permendagri No 47 tahun 2016...

08 Mei 2025
Pembentukan dan penetapan Koperasi Desa Merah Putih...
14 April 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian...

01 Maret 2025
Jadwal imsakiyah Bulan Ramadhan 1446/2025 Kabupaten Banjarnegara...

04 Februari 2025
Kepala Desa Sigeblog Dilantik...

16 Oktober 2024
Kenali Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banjarnegara...
Komentar
Agenda

Belum ada agenda terdata
Peta Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 603 |
Kemarin | : | 304 |
Total | : | 1.174.757 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.219.240.215 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Mitra Niaga
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 00:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 22:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Komentar yang terbit pada artikel "Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2022 Berdasarkan PERMENDES"