rss_feed

Desa Sigeblog

Jl. Desa Sigeblog KM 7 Banjarmangu
Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 53452

082313480888 mail_outline desasigeblog@gmail.com

Hari Kemerdekaan RI
Dirgahayu Republik Indonesia
  • AKHMAD SUBANDI

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD ADAM

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • AL MAKRUF, AMd.kom

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYONO

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • AGIT DWI CAHYO, SP

    KASI KESRA

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMAD

    KAUR UMUM DAN TU

    Tidak Ada di Kantor
  • SARYANTI, AMd

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SUSI ROKHAYATI

    KAU KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SARWANDI

    KADUS 1

    Tidak Ada di Kantor
  • NENDRIYONO

    KADUS 3

    Tidak Ada di Kantor
  • SURATIN

    KADUS 4

    Tidak Ada di Kantor
  • NAKIM

    KADUS 5

    Tidak Ada di Kantor
  • NARSO

    STAF KAUR

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

-------------Bagi yang akan melakukan layanan kekantor balai desa mohon membawa identitas KTP atau KK dan gunakan Masker. Tidak Menggunakan Masker Tidak kami layani--------------- ------------Pastikan Gunakan Masker jika keluar rumah untuk pencegarahan COVID-19-------------- >> Pastikan Anda Terdaftar Pada Daftar Pemilih Pemilu 2024<<
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
12 Orang
Pindah
8 Orang

3

Hari Ini

4

Kemarin

7

Minggu Ini

7

Bulan Ini

19

Bulan Lalu

123

Tahun Ini

708

Tahun Lalu

1,208

Total
fingerprint
PSBB kabupaten Banjarnegara Diperpanjang

26 Jan 2021 17:40:52 667 Kali

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah  akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

                Sesuai suran edaran bupati banjarnegara dimana surat edaran tersebut merupakan tindak lnajut kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengendalian Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara, maka demi keselamatan masyarakat bahwa terhitung mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 08 Februari 2021 diberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara.

`               Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut, dilakukan dengan ketentuan

sebagai berikut :

  1. Membatasi aktifitas di tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara daring/online.
  3. Kegiatan di tempat hiburan, wisata dan jual beli diatur sebagai berikut :
  1. Wisata air, candi, bioskop/Cinema, dan karaoke ditutup;
  2. Wisata alam, buatan dan religi diperbolehkan untuk buka, dengan ketentuan :
  • Jumlah pengunjung di dalam lokasi dibatasi paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas yang disediakan;
  • Jam operasional dibatasi, yakni mulai pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB;
  •  Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

     4. Restoran, rumah makan, cafe, angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan/atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan untuk buka, dengan ketentuan :

1) Restoran, rumah makan, café, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, untuk layanan makan/ minum di tempat, paling banyak sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas yang disediakan sampai dengan pukul 20.00 WIB dan untuk layanan pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00WIB;

2) Angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan/atau kegiatan lain sejenis, untuk layanan makan/ minum di tempat, paling banyak sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas yang disediakan, dan untuk layanan pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.

3) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan/Modern diperbolehkan untuk buka,dengan ketentuan :

1) Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;

2) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Pasar tradisional diperbolehkan buka dengan ketentuan :

1) Jam operasional pasar tradisional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB;

2) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 % (seratus persen), dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8.Kegiatan sosial, keagamaan, olah raga, dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, diatur sebagai berikut :

  1. Ibadah keagamaan dapat dilakukan secara kolektif/berjamaah di rumah ibadahdengan ketentuan sebagai berikut :

           1) Jumlah warga masyarakat yang mengikuti kegiatan ibadah dibatasi paling banyak sebesar 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas yang tersedia; dan

             2) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    2. Kegiatan sosial, keagamaan, olah raga, dan kegiatan lainnya yang dapatmenimbulkan kerumunan massa, antara lain berupa pertemuan/rembug warga,resepsi, hajatan, pentas seni, pengajian atau kegiatan lainnya yang sejenis dihentikan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

   3.Penyelenggaraan akad nikah/perkawinan dapat dilaksanakan di KUA atau rumahatau tempat ibadah dan dihadiri sebanyak-banyaknya 10 orang.

9. Pembatasan operasional sektor transportasi sebagai berikut:

      - Pembatasan kapasitas penumpang angkutan aglomerasi perkotaan, angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan maksimal 50 %.

      - Pembatasan jam operasi layanan angkutan umum aglomerasi perkotaan,angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan .

      - Pada kondisi tertentu dapat dilakukan penutupan dan/atau pengalihan arus lalu lintas.  

      - Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10.Perusahaan swasta/industri wajib melakukan pengaturan jam kerja atau shift termasuk saat masuk, istirahat atau pulang kerja, sesuai dengan kebutuhan di tempat kerja masing-masing dan menghindari adanya kerumunan serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

       Setiap orang dan/atau pengelola kegiatan usaha yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagaimana dimaksud  tersebut di atas, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

reorder Galeri Video

share Sinergi Program

folder Arsip Artikel


message Komentar Terkini

  • person Suripto ( bumdes mitra sejahtera )

    date_range 01 Januari 2024 12:41:53

    Nyuwun sewu bisa minta tolong dikirimkan file pengadaaan [...]
  • person Akhmad Zaini rifan

    date_range 19 Agustus 2023 10:36:11

    Register BPD [...]
  • person Sastra madani

    date_range 30 September 2021 17:21:22

    Pesan struktur pemerintahan desa semelit mutiara [...]
  • person Yanti Kolo mone

    date_range 04 Juni 2021 15:50:24

    bagaiman cara cek kembali nama_nama masyarakat yang [...]
  • person asep suryana

    date_range 18 Mei 2021 17:08:10

    Mohon di kirim filenya karena di dowload tidak bisa. [...]
  • person Rahdinal

    date_range 01 Mei 2021 00:23:32

    Mohon kirim kuisioner sdgs desa [...]
  • person Oktavianus Rumahorbo

    date_range 20 April 2021 04:52:01

    Saya ketua Maujana Nagori (Desa) Sitalasari, Kecamatan [...]
  • person Yuspani Almung

    date_range 18 April 2021 18:41:55

    Saya ingin Mendownload SDGs DESA kuesioner desa Tapi [...]
  • person Suwaji

    date_range 12 April 2021 16:40:07

    Apakah data yang diupload bisa masuk ke server dan [...]
  • person ilwan

    date_range 12 April 2021 16:34:13

    Saya ingin download SDGs DESA KUESIONER DESA Tapi Tidak [...]

reorder Peta Desa

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 555
Kemarin : 864
Total Pengunjung : 997.452
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.16.147.124
Browser : Mozilla 5.0

contacts Media Sosial

assessment Statistik

insert_photo Galeri

reorder Mitra Niaga

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 186.671.892,00 | Rp. 3.174.172.872,00
5.88 %
Belanja Desa
Rp. 95.657.660,00 | Rp. 3.270.167.106,00
2.93 %
Pembiayaan Desa
Rp. 95.994.234,00 | Rp. 95.994.234,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 19.300.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 549.552,00 | Rp. 3.469.872,00
15.84 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.189.158.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 25.918.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 146.122.340,00 | Rp. 491.327.000,00
29.74 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 40.000.000,00 | Rp. 1.045.000.000,00
3.83 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 400.000.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 95.657.660,00 | Rp. 712.647.106,00
13.42 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.214.765.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 125.000.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 156.605.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 61.150.000,00
0 %