
Website Resmi
Desa Sigeblog
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah
Administrator | 26 Januari 2021 | 802 Kali dibuka

Artikel
Administrator
26 Januari 2021
802 Kali dibuka
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Sesuai suran edaran bupati banjarnegara dimana surat edaran tersebut merupakan tindak lnajut kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengendalian Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara, maka demi keselamatan masyarakat bahwa terhitung mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 08 Februari 2021 diberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara.
` Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut, dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Membatasi aktifitas di tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara daring/online.
- Kegiatan di tempat hiburan, wisata dan jual beli diatur sebagai berikut :
- Wisata air, candi, bioskop/Cinema, dan karaoke ditutup;
- Wisata alam, buatan dan religi diperbolehkan untuk buka, dengan ketentuan :
- Jumlah pengunjung di dalam lokasi dibatasi paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas yang disediakan;
- Jam operasional dibatasi, yakni mulai pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Restoran, rumah makan, cafe, angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan/atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan untuk buka, dengan ketentuan :
1) Restoran, rumah makan, café, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, untuk layanan makan/ minum di tempat, paling banyak sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas yang disediakan sampai dengan pukul 20.00 WIB dan untuk layanan pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00WIB;
2) Angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan/atau kegiatan lain sejenis, untuk layanan makan/ minum di tempat, paling banyak sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas yang disediakan, dan untuk layanan pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.
3) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan/Modern diperbolehkan untuk buka,dengan ketentuan :
1) Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;
2) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Pasar tradisional diperbolehkan buka dengan ketentuan :
1) Jam operasional pasar tradisional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB;
2) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 % (seratus persen), dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8.Kegiatan sosial, keagamaan, olah raga, dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, diatur sebagai berikut :
- Ibadah keagamaan dapat dilakukan secara kolektif/berjamaah di rumah ibadahdengan ketentuan sebagai berikut :
1) Jumlah warga masyarakat yang mengikuti kegiatan ibadah dibatasi paling banyak sebesar 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas yang tersedia; dan
2) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan sosial, keagamaan, olah raga, dan kegiatan lainnya yang dapatmenimbulkan kerumunan massa, antara lain berupa pertemuan/rembug warga,resepsi, hajatan, pentas seni, pengajian atau kegiatan lainnya yang sejenis dihentikan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
3.Penyelenggaraan akad nikah/perkawinan dapat dilaksanakan di KUA atau rumahatau tempat ibadah dan dihadiri sebanyak-banyaknya 10 orang.
9. Pembatasan operasional sektor transportasi sebagai berikut:
- Pembatasan kapasitas penumpang angkutan aglomerasi perkotaan, angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan maksimal 50 %.
- Pembatasan jam operasi layanan angkutan umum aglomerasi perkotaan,angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan .
- Pada kondisi tertentu dapat dilakukan penutupan dan/atau pengalihan arus lalu lintas.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10.Perusahaan swasta/industri wajib melakukan pengaturan jam kerja atau shift termasuk saat masuk, istirahat atau pulang kerja, sesuai dengan kebutuhan di tempat kerja masing-masing dan menghindari adanya kerumunan serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Setiap orang dan/atau pengelola kegiatan usaha yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagaimana dimaksud tersebut di atas, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
2269

Populasi
2076

Populasi
0

Populasi
4345
2269
LAKI-LAKI
2076
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
4345
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
AKHMAD SUBANDI

Sekretaris Desa
MUHAMMAD ADAM

KASI PEMERINTAHAN
AL MAKRUF, AMd.kom

KASI PELAYANAN
ALI WAHYONO

KASI KESRA
AGIT DWI CAHYO, SP

KAUR PERENCANAAN
SARYANTI, AMd

KAU KEUANGAN
SUSI ROKHAYATI

KAUR UMUM DAN TU
MUHAMAD

STAF KAUR
NARSO

KADUS 1
REGAR BUDI PRATAMA

KADUS 2
RAGIL CAHYANTO

KADUS 3
NENDRIYONO

KADUS 4
SURATIN

KADUS 5
NAKIM



Desa Sigeblog
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
19.692 Kali dibuka
SOP Pelaksanaan Pemutakhiran Data SDGs Desa 2021...

8.344 Kali dibuka
Tatacara Pengajuan & Pemberian Rekomendasi Kegiatan Masyarakat...

2.319 Kali dibuka
CARA MENAMPILKAN BAGAN Struktur PEMERINTAH DESA pada Halaman...

1.804 Kali dibuka
Permendes No 2 Tahun 2016...

1.667 Kali dibuka
Permendagri No 47 tahun 2016...

08 Mei 2025
Pembentukan dan penetapan Koperasi Desa Merah Putih...
14 April 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian...

01 Maret 2025
Jadwal imsakiyah Bulan Ramadhan 1446/2025 Kabupaten Banjarnegara...

04 Februari 2025
Kepala Desa Sigeblog Dilantik...

16 Oktober 2024
Kenali Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banjarnegara...
Komentar
Agenda

Belum ada agenda terdata
Peta Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 609 |
Kemarin | : | 304 |
Total | : | 1.174.763 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.147.78.141 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Mitra Niaga
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 00:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 22:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Komentar yang terbit pada artikel "PSBB kabupaten Banjarnegara Diperpanjang"